Stok Aman, HET Rp15.700, Lalu Mengapa Minyakita Masih Dijual di Atas Harga Pemerintah ?
Cahayamelayu.my.id – Tanjungpinang Stok Minyakita di Tanjungpinang disebut aman dan pasokan rutin masuk setiap pekan. Namun, di tengah kepastian ketersediaan tersebut, satu pertanyaan penting masih layak diajukan: jika stok aman dan HET telah ditetapkan Rp15.700 per liter, mengapa masyarakat masih menemukan Minyakita dengan harga di atas ketentuan pemerintah?
Perum Bulog Tanjungpinang memastikan pasokan Minyakita tetap tersedia. Distribusi disebut berjalan rutin setiap minggu dengan pasokan yang berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Batam, Jakarta, dan Medan.
Secara kebijakan, kondisi tersebut seharusnya memberikan ruang bagi harga Minyakita tetap terkendali di tingkat konsumen. Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter sebagai batas harga penjualan.
Artinya, persoalan tidak berhenti pada pertanyaan apakah stok tersedia atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah apakah Minyakita benar-benar sampai ke tangan masyarakat dengan harga sesuai HET?
Sebab, apabila pasokan dinyatakan aman tetapi harga di tingkat konsumen masih berada di atas Rp15.700 per liter, maka terdapat mata rantai distribusi yang perlu diperiksa lebih jauh.
Mulai dari distributor, agen, pengecer, hingga titik penjualan terakhir. Di sinilah pengawasan pemerintah menjadi penting. Bukan sekadar memastikan minyak goreng tersedia, tetapi juga memastikan harga dan mekanisme distribusinya berjalan sesuai aturan.
Bulog menyebut Minyakita disalurkan melalui berbagai jaringan, mulai dari mitra Rumah Pangan Kita (RPK), pasar tradisional, toko, hingga swalayan. Banyaknya jalur distribusi semestinya dapat memperluas akses masyarakat.
Namun, semakin panjang rantai distribusi, semakin penting pula pengawasan terhadap harga di setiap mata rantainya.
Pemerintah juga menerapkan pembatasan pembelian maksimal 12 liter per orang per hari. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga pemerataan dan mencegah pembelian berlebihan yang berpotensi mengganggu distribusi kepada masyarakat.
Pertanyaannya kemudian bergeser: apakah pembatasan pembelian sudah berjalan efektif, dan apakah pengawasan harga di seluruh saluran distribusi dilakukan secara konsisten ?
Jika ditemukan Minyakita dijual melebihi HET, publik berhak mengetahui faktor penyebabnya. Apakah terjadi persoalan biaya distribusi, margin perdagangan, keterlambatan pasokan, atau terdapat praktik lain dalam rantai penjualan yang membuat harga sampai ke konsumen berada di atas ketentuan ?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang kebijakannya ditujukan untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Stok aman bukan berarti persoalan selesai.
Ketersediaan barang dan kepatuhan terhadap harga adalah dua indikator berbeda yang sama-sama harus diawasi.
Karena itu, publik layak meminta penjelasan kepada pihak terkait: berapa volume Minyakita yang masuk ke Tanjungpinang setiap pekan, berapa harga di tingkat distributor dan pengecer, serta bagaimana mekanisme pengawasan untuk memastikan harga konsumen tidak melampaui HET Rp15.700 per liter?
Jika seluruh rantai distribusi berjalan sesuai ketentuan, seharusnya masyarakat tidak lagi dihadapkan pada dilema antara mendapatkan Minyakita atau membayar lebih mahal.
Kini yang ditunggu bukan hanya pernyataan bahwa stok aman, tetapi juga bukti bahwa harga benar-benar aman bagi kantong masyarakat.
Stok tersedia, HET sudah ditetapkan. Lantas, jika masih ada harga di atas Rp15.700, siapa yang harus menjelaskan selisihnya ? (Rvi)
