Beranda » Tambang Pasir Bintan Disebut Kembali Mau Bergerak, 22 Sep 2026 Informasi Ada Pembagian Uang Muncul – Siapa Bermain di Baliknya ?

Tambang Pasir Bintan Disebut Kembali Mau Bergerak, 22 Sep 2026 Informasi Ada Pembagian Uang Muncul – Siapa Bermain di Baliknya ?

0
AddText_09-23-01.52.23

BINTAN Aktivitas pertambangan pasir di Kabupaten Bintan kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya sejumlah titik tambang yang diduga tidak berizin sempat mereda di tengah sorotan dan penindakan aparat, kini muncul informasi bahwa aktivitas serupa disebut-sebut mulai dipersiapkan untuk kembali berjalan pada 22 September 2026.

Informasi yang diterima Cahayamelayu.my.id menyebutkan adanya dugaan aliran dana atau pembagian uang kepada sejumlah pihak sebelum aktivitas tambang kembali bergerak.

Namun, hingga laporan ini disusun, identitas penerima, jumlah uang, mekanisme pembagian, serta tujuan pemberian dana tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Informasi mengenai adanya uang yang disebut berkaitan dengan rencana pembukaan kembali aktivitas tambang juga telah muncul dalam pemberitaan media lain.

Salah satu sumber yang dikutip media tersebut mengaku menerima sejumlah uang pada 21 September 2026 dan mengaitkannya dengan rencana aktivitas yang disebut akan kembali berjalan.

Media tersebut juga menegaskan bahwa hubungan antara uang, pemberi, penerima, dan kegiatan pertambangan masih memerlukan pembuktian.

Bukan Isu Baru

Persoalan tambang pasir di Bintan bukan perkara yang baru muncul pada September 2026.

Pada Maret 2026, pemberitaan mengenai aktivitas tambang pasir yang diduga tidak berizin juga menyinggung adanya informasi mengenai koordinasi dengan sejumlah pihak dan dugaan pemberian uang yang disebut sebagai bentuk “koordinasi”. Pemberitaan tersebut mencantumkan sejumlah wilayah yang disebut menjadi titik aktivitas, antara lain Galang Batang, Kampung Banjar, Teluk Bakau dan Malang Rapat.

Pada bulan yang sama, pemberitaan lain mengangkat pernyataan mantan anggota DPRD Bintan Hasriawady mengenai dugaan setoran dalam aktivitas tambang pasir.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat dan informasi narasumber yang tentunya tetap membutuhkan pembuktian apabila hendak dikaitkan dengan pihak atau tindak pidana tertentu.

Sementara pada Juni 2026, aktivitas pertambangan pasir di sejumlah wilayah Bintan kembali diberitakan.

Di Desa Kuala Sempang, misalnya, pemerintah desa membenarkan adanya dua lokasi pertambangan yang beroperasi dan menyebut telah menerima berkas kegiatan dari pengelola. Kapolsek Bintan Utara saat itu menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan.

Aparat Pernah Melakukan Pengecekan
Catatan resmi Polres Bintan juga menunjukkan bahwa aktivitas tambang pasir tanpa izin pernah menjadi objek pemeriksaan.

Dalam pengecekan di sejumlah lokasi pada 2025, Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan menyebut tidak menemukan aktivitas penambangan ilegal yang sedang berlangsung ketika pemeriksaan dilakukan, tetapi menemukan sisa-sisa galian dari kegiatan penambangan sebelumnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan apabila kembali menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Artinya, persoalan legalitas dan pengawasan tambang pasir di Bintan memiliki rekam jejak yang cukup panjang dan bukan sekadar isu yang muncul hari ini.

Pertanyaan Besar 22 September
Munculnya informasi mengenai dugaan pembagian uang menjelang kabar beroperasinya kembali tambang pasir membuat persoalan ini membutuhkan pemeriksaan lebih jauh.

Pertanyaan utamanya bukan sekadar siapa yang menambang.
Melainkan:

Siapa yang menguasai lokasi?

Apakah lokasi tersebut memiliki izin pertambangan yang masih berlaku?

Siapa pemilik atau pengelola usaha?

Dari mana sumber pasir yang mulai beredar?

Siapa yang mengatur kendaraan pengangkut?

Apakah benar ada uang yang dibagikan sebelum aktivitas dimulai?

Jika benar, siapa pemberi dan siapa penerimanya?

Untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan?

Apakah ada hubungan antara pemberian uang dengan aktivitas pertambangan?

Apakah aparat penegak hukum sudah mengetahui informasi tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan bukti, bukan sekadar kabar lapangan.

Fakta dan Informasi yang Masih Harus Dibuktikan Fakta yang telah diberitakan:

Sejumlah media pada 2026 melaporkan kembali munculnya aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di beberapa wilayah Bintan dan adanya pemeriksaan atau perhatian aparat terhadap persoalan perizinannya.

Informasi yang masih membutuhkan verifikasi: Adanya pembagian uang pada 21 September 2026 yang disebut berkaitan dengan rencana pembukaan kembali aktivitas tambang. Tim

Bersambung…

Belum dapat disimpulkan: Bahwa uang tersebut merupakan suap, setoran kepada aparat, atau pembayaran kepada oknum tertentu. Kesimpulan demikian baru layak dibuat apabila terdapat bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Purnama News Dorong Transparansi
Purnama News memandang informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut perlu ditelusuri secara serius apabila terdapat bukti pendukung.

Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin yang kembali berjalan, penegakan hukum semestinya tidak hanya menyasar pekerja lapangan atau pengemudi kendaraan pengangkut.

Penelusuran juga penting diarahkan kepada pemodal, pemilik atau pengelola kegiatan, rantai distribusi material, serta pihak-pihak yang terbukti mempunyai peran dalam aktivitas tersebut.

Sebaliknya, apabila informasi mengenai pembagian uang ternyata tidak benar, pihak-pihak yang namanya dikaitkan dengan isu tersebut juga berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Purnama News membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan memberikan penjelasan.

Sebab dalam perkara tambang pasir Bintan, yang dibutuhkan publik bukan sekadar kabar bahwa tambang “buka lagi”.

Publik berhak mengetahui: siapa yang menambang, atas dasar izin apa, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan apakah ada pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Berita resmi Polres Bintan sendiri menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal memang pernah ditindak, termasuk perkara yang sampai dilimpahkan ke kejaksaan pada 2023. Tim

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *