Kedatuan Bintan : Kedatuan Enam Suku Antara Bintan Dan Batam, Dewan Adat Sah Di Antara Gugusan Pulau Bintan, Galang dan Rempang

TANJUNGPINANG, cahayamelayu.my.id – Peneliti dan penulis sejarah Melayu, Nuri Che Shiddiq, kembali menegaskan kedudukan historis dan kultural Kedatuan Bintan sebagai entitas masyarakat hukum adat yang sah di Kepulauan Riau. Dalam keterangannya kepada cahayamelayu.my.id, Rabu (29/7/2026), ia menjelaskan secara rinci bahwa Kedatuan Bintan merupakan “Kedatuan Enam Suku” yang berfungsi sebagai Dewan Adat sah di antara gugusan Pulau Bintan, Galang, dan Rempang.
Nuri Che Shiddiq menekankan bahwa struktur penghulu dan kebatinan di kawasan ini bukanlah konsep baru atau rekayasa terkini . “Kedatuan Bintan merupakan entitas adat yang memiliki kesinambungan historis dan kultural yang kuat,” tegasnya . Keberadaan ini merupakan bagian integral dari masyarakat hukum adat Melayu asli Kepulauan Riau yang telah mengakar jauh sebelum batas-batas administratif modern terbentuk .
Istilah “Kedatuan Enam Suku” merujuk pada struktur tradisional masyarakat adat yang dipimpin oleh Datuk Penghulu, yang secara historis mengayomi masyarakat di kawasan Bintan dan memiliki hubungan erat dengan wilayah sekitarnya, termasuk Galang dan Rempang . Gugusan pulau ini, yang dalam konteks modern sering dikaitkan dengan kawasan Batam, Rempang, dan Galang (Barelang), pada hakikatnya memiliki akar peradaban dan ikatan kekerabatan adat yang tidak terpisahkan .
Lebih lanjut, Nuri yang telah lama menjalani perjalanan menghidupkan kebudayaan berkerajaan di Kepulauan Riau ini , menyoroti pentingnya pengakuan terhadap keberadaan Dewan Adat tersebut di tengah dinamika pembangunan daerah. Ia menilai, pengakuan ini krusial untuk menjaga mata rantai sejarah agar tidak terputus oleh regulasi yang terkadang mengabaikan perspektif historis masyarakat asli.
“Kita terus melakukan peri-ingatan segala manusia di segala selat, laut, dan kuala, bahwa Bintan dan gugusan adat di sekitarnya adalah pangkal peradaban yang harus dijaga kedaulatannya,” ujarnya, merujuk pada semangat pelestarian sejarah dan identitas Melayu .
Dengan penegasan ini, Kedatuan Bintan Datuk Penghulu Enam Suku kembali memperkokoh eksistensinya sebagai penjaga adat dan budaya . Langkah ini juga menjadi pesan tegas agar pembangunan di kawasan Bintan, Galang, dan Rempang ke depannya tetap selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal dan hak-hak masyarakat hukum adat Melayu asli.
Ia memperingatkan pemerintah bahwa adalah tanggung jawab pemerintah untuk mendata keberadaan mereka bukan kewajiban mereka untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah, pemerintah di kepulauan riau saya lihat tidak amanah sebagaimana amanat Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat: Peraturan ini secara eksplisit menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) berkewajiban melakukan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi terhadap keberadaan MHA di wilayahnya. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi proses pemetaan partisipatif, bukan menunggu masyarakat adat datang dengan berkas lengkap yang rumit.
masyarakat hukum adat dikawasan itu sah dan wujud, pemerintah hati-hati mengambil kebijakan, dan ia juga mengingatkan akademisi yang melakukan pengkajian naskah akademik terkait aturan dan pemanfaatan Kawasan ini untuk mengkaji dengan benar jangan asal asalan jangan sampai tidak melibatkan atau setidaknya membahas tentang keberadaan system kelembagaan adat ini dikawasan tersebut, jika tidak ini berbahaya, telah terjadi pelanggaran HAM jika menepikan keberadaan Masyarakat Adat ini.
- Kewajiban Pemda Bintan, Batam, dan Kepri: Pemerintah Kabupaten Bintan, Pemerintah Kota Batam, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memiliki kewajiban hukum untuk secara proaktif mendata, memverifikasi, dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Kepala Daerah yang mengakui keberadaan Kedatuan Bintan beserta wilayah adatnya.
- Fasilitasi Pemetaan Wilayah Adat: Pemerintah wajib turun ke lapangan bersama tetua adat (Datuk Penghulu) untuk melakukan pemetaan partisipatif wilayah gugusan Bintan, Galang, dan Rempang, bukan menyuruh tetua adat datang ke kantor untuk “mendaftar” tanpa pendampingan.
- Perlindungan dari Klaim Sepihak: Dengan pemerintah yang aktif mendata, wilayah Kedatuan Enam Suku akan memiliki payung hukum yang kuat, sehingga terlindungi dari alih fungsi lahan atau proyek pembangunan di kawasan Barelang yang mengabaikan hak ulayat
- Bupati/Walikota (dalam hal ini Bupati Bintan dan Walikota Batam) wajib membentuk Tim Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan (SK).
- Jika wilayah adat melintasi batas kabupaten/kota (seperti gugusan Bintan, Galang, dan Rempang yang beririsan secara kultural dan geografis), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau wajib memfasilitasi atau membentuk tim bersama.
