Beranda » Kedatuan Bintan : Kedatuan Enam Suku Antara Bintan Dan Batam, Dewan Adat Sah Di Antara Gugusan Pulau Bintan, Galang dan Rempang

Kedatuan Bintan : Kedatuan Enam Suku Antara Bintan Dan Batam, Dewan Adat Sah Di Antara Gugusan Pulau Bintan, Galang dan Rempang

0
Nuri Che Shiddiq ; Peneliti Sejarah Melayu Nusantara

TANJUNGPINANG, cahayamelayu.my.id – Peneliti dan penulis sejarah Melayu, Nuri Che Shiddiq, kembali menegaskan kedudukan historis dan kultural Kedatuan Bintan sebagai entitas masyarakat hukum adat yang sah di Kepulauan Riau. Dalam keterangannya kepada cahayamelayu.my.id, Rabu (29/7/2026), ia menjelaskan secara rinci bahwa Kedatuan Bintan merupakan “Kedatuan Enam Suku” yang berfungsi sebagai Dewan Adat sah di antara gugusan Pulau Bintan, Galang, dan Rempang.

Nuri Che Shiddiq menekankan bahwa struktur penghulu dan kebatinan di kawasan ini bukanlah konsep baru atau rekayasa terkini . “Kedatuan Bintan merupakan entitas adat yang memiliki kesinambungan historis dan kultural yang kuat,” tegasnya . Keberadaan ini merupakan bagian integral dari masyarakat hukum adat Melayu asli Kepulauan Riau yang telah mengakar jauh sebelum batas-batas administratif modern terbentuk .

Istilah “Kedatuan Enam Suku” merujuk pada struktur tradisional masyarakat adat yang dipimpin oleh Datuk Penghulu, yang secara historis mengayomi masyarakat di kawasan Bintan dan memiliki hubungan erat dengan wilayah sekitarnya, termasuk Galang dan Rempang . Gugusan pulau ini, yang dalam konteks modern sering dikaitkan dengan kawasan Batam, Rempang, dan Galang (Barelang), pada hakikatnya memiliki akar peradaban dan ikatan kekerabatan adat yang tidak terpisahkan .

Lebih lanjut, Nuri yang telah lama menjalani perjalanan menghidupkan kebudayaan berkerajaan di Kepulauan Riau ini , menyoroti pentingnya pengakuan terhadap keberadaan Dewan Adat tersebut di tengah dinamika pembangunan daerah. Ia menilai, pengakuan ini krusial untuk menjaga mata rantai sejarah agar tidak terputus oleh regulasi yang terkadang mengabaikan perspektif historis masyarakat asli.

“Kita terus melakukan peri-ingatan segala manusia di segala selat, laut, dan kuala, bahwa Bintan dan gugusan adat di sekitarnya adalah pangkal peradaban yang harus dijaga kedaulatannya,” ujarnya, merujuk pada semangat pelestarian sejarah dan identitas Melayu .

Dengan penegasan ini, Kedatuan Bintan Datuk Penghulu Enam Suku kembali memperkokoh eksistensinya sebagai penjaga adat dan budaya . Langkah ini juga menjadi pesan tegas agar pembangunan di kawasan Bintan, Galang, dan Rempang ke depannya tetap selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal dan hak-hak masyarakat hukum adat Melayu asli.

Ia memperingatkan pemerintah bahwa adalah tanggung jawab pemerintah untuk mendata keberadaan mereka bukan kewajiban mereka untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah, pemerintah di kepulauan riau saya lihat tidak amanah sebagaimana amanat Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat: Peraturan ini secara eksplisit menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) berkewajiban melakukan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi terhadap keberadaan MHA di wilayahnya. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi proses pemetaan partisipatif, bukan menunggu masyarakat adat datang dengan berkas lengkap yang rumit.

masyarakat hukum adat dikawasan itu sah dan wujud, pemerintah hati-hati mengambil kebijakan, dan ia juga mengingatkan akademisi yang melakukan pengkajian naskah akademik terkait aturan dan pemanfaatan Kawasan ini untuk mengkaji dengan benar jangan asal asalan jangan sampai tidak melibatkan atau setidaknya membahas tentang keberadaan system kelembagaan adat ini dikawasan tersebut, jika tidak ini berbahaya, telah terjadi pelanggaran HAM jika menepikan keberadaan Masyarakat Adat ini.

Nuri Che Shiddiq mengenai Kedatuan Bintan (Dewan Adat Sah Enam Suku di gugusan Pulau Bintan, Galang, dan Rempang), prinsip ini sangat krusial:
  1. Kewajiban Pemda Bintan, Batam, dan Kepri: Pemerintah Kabupaten Bintan, Pemerintah Kota Batam, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memiliki kewajiban hukum untuk secara proaktif mendata, memverifikasi, dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Kepala Daerah yang mengakui keberadaan Kedatuan Bintan beserta wilayah adatnya.
  2. Fasilitasi Pemetaan Wilayah Adat: Pemerintah wajib turun ke lapangan bersama tetua adat (Datuk Penghulu) untuk melakukan pemetaan partisipatif wilayah gugusan Bintan, Galang, dan Rempang, bukan menyuruh tetua adat datang ke kantor untuk “mendaftar” tanpa pendampingan.
  3. Perlindungan dari Klaim Sepihak: Dengan pemerintah yang aktif mendata, wilayah Kedatuan Enam Suku akan memiliki payung hukum yang kuat, sehingga terlindungi dari alih fungsi lahan atau proyek pembangunan di kawasan Barelang yang mengabaikan hak ulayat
Berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pasal 6 dan seterusnya secara eksplisit mengamanatkan bahwa:
  • Bupati/Walikota (dalam hal ini Bupati Bintan dan Walikota Batam) wajib membentuk Tim Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan (SK).
  • Jika wilayah adat melintasi batas kabupaten/kota (seperti gugusan Bintan, Galang, dan Rempang yang beririsan secara kultural dan geografis), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau wajib memfasilitasi atau membentuk tim bersama.
isu ini bukan sekadar masalah administratif daerah. “Ini adalah masalah kedaulatan bangsa dan harkat martabat Indonesia di mata dunia,” tegas Nuri dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Potensi Gugatan Internasional
Pengabaian sistematis terhadap hak-hak masyarakat hukum adat Kedatuan Bintan, yang mencakup gugusan Pulau Bintan, Galang, Rempang, dan kini merambah ke Pulau Kelong, dinilai sebagai pelanggaran terhadap instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti:
  1. UNDRIP (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) – Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
  2. Konvensi ILO No. 169 tentang Masyarakat Adat dan Suku.
  3. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.
“Jika pemerintah terus menutup mata dan membiarkan perampasan wilayah adat di Rempang, Galang, dan kini Pulau Kelong tanpa proses pengakuan yang adil, maka masyarakat internasional memiliki dasar yang kuat untuk mempertanyakan komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia dan hak masyarakat adat,” ujar Nuri.
Ia memperingatkan bahwa gugatan dapat diajukan ke berbagai mekanisme HAM PBB atau forum internasional lainnya, yang tentu akan mencoreng reputasi Indonesia di kancah global.
Kedatuan Bintan: Bukti Peradaban Maritim Tertua Dunia
Yang lebih fundamental, Nuri menekankan bahwa pengakuan terhadap Kedatuan Bintan bukan sekadar formalitas hukum, melainkan pengembalian martabat bangsa.
“Kedatuan Bintan dengan sistem Kedatuan Enam Suku adalah wujud nyata pemerintahan maritim tertua di dunia yang masih memiliki kesinambungan hingga hari ini. Ini adalah bukti bahwa nenek moyang bangsa Indonesia telah membangun peradaban maritim yang maju, terorganisir, dan berdaulat jauh sebelum bangsa lain mengenal sistem pemerintahan modern,” jelasnya dengan penuh keyakinan.
Dengan mengabaikan keberadaan Kedatuan Bintan, Indonesia sebenarnya sedang mengingkari sejarahnya sendiri dan merendahkan harkat martabat bangsa sebagai pewaris peradaban maritim agung.
“Bagaimana kita ingin dihormati sebagai bangsa maritim besar di masa depan, jika pemerintahan maritim tertua kita sendiri tidak kita akui dan lindungi?” tanya Nuri retoris.
Desakan Segera
Menanggapi hal ini, para pegiat masyarakat adat mendesak:
  1. Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera membentuk Tim Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat Kedatuan Bintan yang partisipatif dan independen.
  2. Moratorium terhadap segala bentuk proyek pembangunan dan alih fungsi lahan di wilayah gugusan Pulau Bintan, Galang, Rempang, dan Pulau Kelong hingga status masyarakat hukum adat dan wilayah ulayatnya diselesaikan.
  3. Pengakuan Resmi melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Presiden yang mengakui Kedatuan Bintan sebagai Masyarakat Hukum Adat yang sah.
“Jangan tunggu sampai kasus ini menjadi skandal HAM internasional. Jangan tunggu sampai Indonesia diseret ke pengadilan dunia. Kembalikan hak leluhur, akui Kedatuan Bintan, dan tegakkan keadilan untuk masyarakat adat sekarang juga,” pungkas Nuri menutup pernyataannya.
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam atas terus terjadinya pengabaian hak-hak masyarakat hukum adat di Kepulauan Riau dan potensi konsekuensi hukum internasional yang dapat dihadapi Indonesia jika tidak segera mengambil tindakan korektif. (HS-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *