Dugaan Lancar Bisnis Sewa HP di Rutan Batam Disorot, Komitmen Zero Halinar dan Konstitusi Dipertanyakan
Batam, Cahayamelayu.my.id – PM Praktek dugaan penyewaan handphone (HP) ilegal dan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam kembali memicu sorotan publik. Fenomena tersebut tidak hanya dinilai mencoreng komitmen penegakan tata tertib serta efektivitas program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
Tetapi juga disinyalir menabrak prinsip dasar hukum konstitusi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus operasional penyewaan alat komunikasi di dalam blok hunian disinyalir memanfaatkan celah pengawasan. Perangkat HP diduga diselundupkan melalui berbagai moda-mulai dari barang titipan, celah area luar, hingga keterlibatan oknum internal-yang kemudian disewakan kepada warga binaan dengan tarif tertentu untuk akses komunikasi tanpa pengawasan.
Secara regulasi dan landasan hukum, Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Penegakan supremasi hukum ini menuntut seluruh lembaga aparatur negara, termasuk jajaran pemasyarakatan, untuk tunduk pada aturan dan bebas dari praktik koruptif.
Selain itu, jaminan perlindungan keamanan masyarakat yang termaktub dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 serta kewajiban negara dalam menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menjadi terancam jika kontrol di dalam Rutan bobol. Akses komunikasi liar dari dalam lembaga pemasyarakatan berpotensi besar menyokong kendali tindak kejahatan, penipuan daring, hingga peredaran gelap narkotika.
Menanggapi kabar yang beredar, pihak jajaran pejabat struktural Rutan Kelas IIA Batam membantah adanya praktik penyewaan HP secara terstruktur. Pihak Rutan menegaskan bahwa seluruh kebutuhan komunikasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah difasilitasi secara sah dan terawasi melalui layanan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas).
Guna mengantisipasi potensi pelanggaran, pihak Rutan mengklaim terus meningkatkan intensitas razia penggeledahan insidental (sidak) di setiap blok hunian serta memperketat alur pemeriksaan barang masuk.
Meski demikian, elemen masyarakat dan pengamat hukum mendesak Ditjen Pemasyarakatan serta Kanwil Kemenkumham Kepri untuk tidak sekadar melakukan penertiban rutin.
Evaluasi internal secara independen dan penindakan tegas berupa sanksi disiplin hingga pidana bagi oknum yang terbukti terlibat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan amanat UUD 1945.
