Mabes Polri Gerebek Planet, Aktivitas Bola Pimpong Pasifik Hotel Jadi Sorotan: Ada Perbedaan Perlakuan?
Cahayamelayu.my.id – Batam Aktivitas permainan bola pimpong yang diduga mengandung unsur perjudian kembali menjadi sorotan di kawasan Jodoh, Batam. Permainan tersebut disebut berlangsung di area Discotheque dan Room KTV Pasifik Hotel, Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, permainan dilakukan dengan mekanisme tebak angka mulai 1 hingga 24. Peserta disebut dapat memasang taruhan mulai sekitar Rp10 ribu untuk setiap putaran, dengan hadiah yang diklaim mencapai sekitar Rp220 ribu, tergantung angka dan ketentuan permainan.
Permainan tersebut diduga ditampilkan melalui layar LCD di dalam ruangan. Peserta dapat memilih nomor dengan membeli kupon yang ditawarkan petugas di area VIP Room. Setelah itu, sebuah bola di dalam tabung kaca diacak dan nomor yang keluar menjadi penentu hasil permainan.
Dalam praktiknya, peserta disebut tidak menerima pembayaran kemenangan secara langsung dalam bentuk uang tunai. Hadiah diklaim diberikan dalam bentuk kartu dengan nominal tertentu yang disebut memiliki nilai sesuai pecahan rupiah. Satu putaran permainan disebut berlangsung sekitar enam menit.
Pola permainan tersebut menjadi perhatian karena terdapat unsur pemasangan uang, pemilihan angka, pengundian, serta pemberian hadiah berdasarkan hasil angka yang keluar. Namun, apakah mekanisme tersebut memenuhi unsur tindak pidana perjudian atau merupakan bentuk permainan yang memiliki perizinan tertentu, tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memastikan berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan semakin menguat karena sebelumnya aparat penegak hukum, termasuk Mabes Polri, diketahui pernah melakukan penindakan terhadap aktivitas hiburan malam dan dugaan perjudian di sejumlah lokasi di Batam. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas serupa yang diduga masih berlangsung.
Jika benar permainan tersebut masih berjalan, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan: apakah aktivitas itu telah memiliki izin dan dasar hukum yang jelas, atau justru terdapat dugaan permainan yang luput dari pengawasan?
Pertanyaan lainnya adalah sejauh mana pengawasan dilakukan oleh aparat terkait terhadap tempat hiburan yang berada di kawasan strategis Jodoh-Nagoya. Apalagi, jika aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan menggunakan fasilitas ruangan serta perangkat elektronik di dalam tempat hiburan.
Media ini tidak menyimpulkan bahwa pengelola maupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan langsung, klarifikasi pengelola, pengecekan perizinan, serta penelusuran aparat penegak hukum.
Karena itu, Kapolda Kepri, Polresta Barelang, maupun Mabes Polri diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status aktivitas permainan bola pimpong tersebut, termasuk apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau penindakan dan bagaimana hasilnya.
Publik membutuhkan kepastian. Jika legal dan berizin, dasar hukumnya perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur perjudian, penegakan hukum semestinya dilakukan tanpa pandang bulu.
Kini pertanyaannya sederhana: jika aktivitas tersebut memang berlangsung, siapa yang mengawasi dan bagaimana status hukumnya ?
