Diduga Kapolsek Wilkum Tanjungpinang Timur Takut Tindak Dugaan Praktik Judi Kartu ‘Song’ Terselubung Berkedok Warung Kopi di Tanjungpinang Diguncang Keresahan Warga
Tanjungpinang Cahayamelayu.my.id Sebuah warung kopi bertuliskan spanduk ”Juara” di bilangan Jalan Pendidikan Km. 7, Kota Tanjungpinang, mendadak menyita perhatian publik. Tempat yang dipimpin oleh seorang pria berinisial Sianipar tersebut disinyalir kuat bukan sekadar lokasi bersantai menikmati pancuran kafein, melainkan sarang aktivitas perjudian jenis kartu song yang beroperasi secara senyap.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber terpercaya, praktik ini terindikasi sudah berlangsung lama. Dalam sehari, lokasi tersebut mampu menyelenggarakan hingga 3 sampai 4 lapak permainan sekaligus. Pengelola tidak hanya memetik laba hingga jutaan rupiah per hari dari sewa tempat, tetapi juga memanfaatkan situasi dengan menjual komoditas konsumsi berharga tinggi kepada para pemain. Aktivitas ini disebut-seized berlangsung nonstop dari pagi hingga dini hari, dengan keterlibatan pengunjung dari kalangan warga biasa hingga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keresahan Masyarakat dan Ancam Laporan Resmi Indikasi kejanggalan ini memicu kegelisahan warga sekitar.
Pola kunjungan puluhan kendaraan yang terparkir lama tanpa seimbang dengan jumlah pelanggan di area luar membangkitkan kecurigaan mendalam terkait keamanan dan ketertiban lingkungan.
Warga lokal menegaskan tidak akan menoleransi keberadaan markas perjudian di kawasan permukiman mereka. Saat ini, konsolidasi antarmasyarakat tengah digalang untuk menyusun laporan resmi ke pihak kepolisian. Aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Tanjungpinang, didesak segera melakukan tindakan tegas dan menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.
Payung Hukum dan Sanksi Pidana
Tindakan menyediakan sarang atau memfasilitasi arena perjudian memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pelaku dapat dijerat menggunakan pasal-pasal berikut: Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (mencapai Rp1 miliar).
Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama) Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi siapapun yang tanpa hak sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi.
Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) Apabila terdapat unsur mendistribusikan atau memfasilitasi perjudian secara elektronik/online, pelaku berisiko dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Hingga narasi ini disusun, upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon WhatsApp kepada pihak pengelola (Sianipar) belum membuahkan hasil lantaran yang bersangkutan memilih tidak memberikan respons
